Ikuti Kami

Ketua PBNU Harap Aturan ESDM Bisa Rem Privatisasi Air

Munas NU Tahun 2012 telah menghasilkan keputusan menolak privatisasi pemanfaatan air sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat & ekologi.

Ketua PBNU Harap Aturan ESDM Bisa Rem Privatisasi Air
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang ekonomi dan lingkungan hidup Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang ekonomi dan lingkungan hidup Nasyirul Falah Amru berharap aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal perizinan penggunaan air tanah dan sungai, bisa menahan laju penguasaan air oleh pihak swasta atau privatisasi air. 

Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, harus mampu menahan penguasaan air tanah oleh para pemilik modal swasta agar lingkungan hidup tetap terjaga. 

Baca: Ini Maksud Kunjungan Riyanta ke Dinas ESDM Provinsi Jateng

"Pasal 33 UUD 1945 sudah menegaskan bahwa bumi, air serta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga penguasaan air oleh swasta apalagi secara masif melanggar UUD 1945 atau konstitusi kita," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).

"Nah, semoga aturan baru dari Kementerian ESDM ini mampu menahan laju privatisasi air yang sebenarnya tak diperbolehkan konstitusi," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu. 

Gus Falah melanjutkan, Munas Nahdlatul Ulama Tahun 2012 telah menghasilkan keputusan menolak privatisasi pemanfaatan air sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat dan ekologi. 

Melalui Munas 2012 itu, Gus Falah mengungkapkan NU berusaha membela  hak rakyat untuk mendapatkan air secara murah, sehingga air harus dikelola oleh perusahaan negara sesuai amanat konstitusi.

Baca: Gus Falah Dukung Survei Migas Kementerian ESDM di Laut Bone

Selain itu, sambung Gus Falah, penguasaan air oleh swasta secara masif berdampak pada pengeboran air tanah yang tak terkendali. Dampak buruk bagi lingkungan pun bermunculan, seperti turunnya permukaan tanah maupun banjir rob. 

"Maka aturan ESDM itu sangat bagus bila bisa mengerem privatisasi air, guna mencegah kerusakan lingkungan. Dan hal ini sejalan dengan spirit perjuangan NU," tambah putra dari ulama NU Ponorogo KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Aturan terbaru soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023.  Aturan ini bertujuan agar masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.
 

Quote