Ikuti Kami

Khamim Tohari Tegaskan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lebih Baik Tidak Dilaksanakan

"Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa."

Khamim Tohari Tegaskan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lebih Baik Tidak Dilaksanakan

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menilai Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait salah satunya pemberian alat kontrasepsi bagi para pelajar ini sangat disayangkan dan lebih baik tidak dilaksanakan.

"Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa," tegasnya, Selasa (13/8/2024).

Bahkan, menurutnya pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini dicermati layaknya mengikuti budaya orang barat.

"Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan. Saya tetap tidak setuju," ucapnya.

Seperti diketahui, data yang ada menyebutkan Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Di dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, ungkap dia, dikhawatirkan menyalahartikan bahwa negara ini menjadi permissive atau mengijinkan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV.

Sumber www.koranmemo.com

Quote