Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI akan membentuk pansus soal permasalahan honorer yang melibatkan komisi lain di DPR.
Komisi II pun menegaskan, untuk terus bekerja maksimal menampung aspirasi dari masyarakat.
Baca: Pungli Guru Honorer, Ima: Disdik Harus Bersih-bersih
“Kami sepakat ketika kami berbincang-bincang, kita akan membentuk pansus untuk honorer. Sebab berkaca pada UU otsus di Papua, bahwa umur 40-45 tahun bisa menjadi ASN. Itu jadi salah satu contoh. Untuk para honorer, kita tunggu dari pemerintah, apakah anggaran mereka cukup. Walaupun anggaran diketuk di DPR, tapi kan eksekutornya itu pemerintah. Kami harap bisa bekerja maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak dan aspirasi bapak-ibu sekalian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat menerima Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) terkait aspirasinya untuk diangkat menjadi PPPK, Jakarta, Senin (5/9).
Dalam kesempatan itu Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa sejatinya sebelum kedatangan FKBPPPN ke DPR, pihaknya juga sudah menerima aspirasi serupa dari tenaga honores Satpol PP di Siantar, Sumatera Utara.
Baca: Putri Ayu Ingatkan ASN Harus Netral!
Ketika itu Junimart mendapat informasi bahwa pengangkatan Satpol PP selama ini adalah oleh Bupati. Itu ibarat bom waktu yang diberikan Bupati untuk DPR, khususnya Komisi II.
Meski demikian, pihaknya senang, gembira, dan bangga, FKBPPPN berkunjung ke Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Junimart juga mengungkapkan akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui pansus Honorer yang akan dibentuk Komisi II DPR RI.