Jakarta, Gesuri.id - Komisi III dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk mengadakan forum sinkronisasi untuk menyamakan antara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hal tersebut disampaikan saat rapat konsultasi Komisi III dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Baca: Diah Pitaloka Ungkap Perkembangan RUU PKS
"Kita berharap di pembahasan RKUHP bisa ada forum sinkronisasi walaupun mungkin nggak sebarat pansus ya," ujar anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka.
Diah mengatakan, sinkronisasi dibutuhkan agar tidak ada pasal yang berbenturan. Dia mengatakan bahwa RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu ke RKUHP sebagai lex generalis.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily. Dia menuturkan, sinkronisasi dua RUU tersebut, apalagi ada beberapa pasal yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan RUU PKS.
Antara lain, kata Ace, adalah pasal pemerkosaan, pencabulan dan kesusilaan. Dia menjelaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan rujukannya ke RKUHP, karena memang diatur di sana.
"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," ujar Ace.
Baca: Usai Reses, Komisi VIII Kembali Bahas RUU PKS
Sementara, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pun berharap sinkronisasi RUU PKS dan RUU KUHP tidak memakan waktu lama. Bahkan, dia meminta bisa diselesaikan paling lambat dalam waktu satu minggu.
"Khusus pasal-pasal yang menyangkut KUHP rujukannya kepada KUHP dibawa kesini pak kita selesaikan. Itu mungkin tidak lebih dari dua hari lah kalau memang serius nggak lebih dari dua harilah," pungkasnya.