Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi.
Baca: Pemilihan Calon Hakim MK, Trimedya: Jangan Salah Pilih
"Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana," kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh.
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan memulai pertama dan mengusulkan Aswanto serta Wahiduddin Adams lalu 10 fraksi menyepakati usulan Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan Komisi III DPR memulai proses pemilihan calon hakim konstitusi sejak Februari 2019 lalu membentuk tim panel ahli yang memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI.
Menurut dia, masukan Tim Penel Ahli tersebut sangat signifikan dalam perubahan situasi dan pandangan fraksi-fraksi terhadap calon hakim konstitusi.
Baca: Berintegritas, Masinton Usul Tunjangan Hakim Agung Dinaikkan
"Kami memang ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dia berharap kedua calon hakim konstitusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena tugas MK kedepan sangat berat yaitu terkait sengketa Pemilu 2019 seperti Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.