Jakarta, Gesuri.id – Komisi VI DPR RI segera memanggil direksi PT Asuransi Jiwasraya, terkait ribuan nasabah yang menunggu hak-haknya untuk dikembalikan.
Seperti diketahui PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian sekitar Rp16 triliun.
Baca: Jiwasraya, BPK Diminta Turun Tangan & Evaluasi PPPK Kemenkeu
"Komisi VI DPR harus memanggil para Direksi PT Asuransi Jiwasraya, karena merekalah yang harus bisa memberikan solusi, bagaimana win-win solutionnya,” kata anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta di Jakarta, Rabu (4/12).
Tidak hanya itu, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, Komisi VI DPR juga bisa memanggil Menteri BUMN Erick Tohir dalam rapat kerja mendatang. Sehingga kasus BUMN Asuransi ini menjadi jelas duduk persoalannya.
"Saya yakin Pak Menteri BUMN pasti hadir dan bisa menyelesaikannya," ucapnya.
Dengan cara ini, kata Nyoman Parta, maka Komisi VI DPR mendapat kepercayaan dari masyarakat. Karena ikut untuk membantu menyelesiakan persoalan Jiwasraya ini.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut atau melebihi Desember 2019, sehingga nasib nasabah menjadi tidak jelas,” ungkapnya.
Komisi VI DPR RI juga akan mengundang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait tunggakan pembayaran klaim nasabah pemegang polis. Setidaknya ada sekitar 48 nasabah hadir dan beberapa perwakilan memaparkan keluhannya.
Salah satu nasabah yang menjadi korban, Patrick Simanjuntak menyatakan permasalahan tertunggaknya pembayaran polis asuransi Jiwasraya segera diselesaikan.
"Kami kumpul di sini tujuannya supaya kita cari jalan keluar, dengan cara yang benar supaya tujuan utama pembayaran kami kembali. Kami ini cerita, banyak sekali kerugian kami dengan kegagalan bayar ini," ucap Patrick di saat mengadukan nasib ribuan PT Jiwasraya di depan Komisi VI DPR RI.
Selain nasabah Indonesia, juga terdapat beberapa nasabah asing, seperti Lee Kang Hyun dan Kim Ki Pong warga negara Korea Selatan dan Johnny warga negara Belanda yang hidup di Suriname.
Baca: Manajemen Baru Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Jiwasraya
Kim di depan para anggota Komisi VI DPR RI menceritakan bagaimana dirinya hidup di Indonesia seorang diri dan tak bisa kembali ke negara asalnya.
“Kasus ini sudah dibahas sampai Parlemen Korea, namun mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Indonesia," kata Kim lagi.