Ikuti Kami

Komisi VIII DPR RI Inginkan Perbaharui RUU Statistik

RUU Statistik nantinya akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1997.

Komisi VIII DPR RI Inginkan Perbaharui RUU Statistik
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina. 

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI inginkan memperbarui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik, karena sangat erat terkait dengan keberadaan data di masyarakat. 

Hal ini diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (22/4).

RUU Statistik nantinya akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1997.

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar 

“UU No. 16 Tahun 1997 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kita butuh payung hukum yang adaptif dan mampu mengakomodasi kebutuhan data yang real time, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina. 

Dalam RDP tersebut, BPS menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan perlindungan data dalam RUU Statistik, agar proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data tidak hanya efisien tetapi juga menjamin privasi masyarakat.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dengan sistem statistik nasional. Kolaborasi antar lembaga, menurut mereka, menjadi kunci dalam menyusun satu data Indonesia yang solid dan terpercaya.

Menurut Selly, RUU Statistik diharapkan tidak hanya memperkuat posisi BPS sebagai lembaga penyedia data utama, tetapi juga mengatur peran serta instansi lain secara proporsional dalam menghasilkan data sektoral yang berkualitas.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Kita tidak ingin ada tumpang tindih data antara satu lembaga dan lainnya. RUU ini harus menjadi fondasi dari sistem satu data nasional yang selama ini kita dorong,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.

Komisi VIII memastikan akan terus mendorong partisipasi publik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU ini, agar undang-undang yang lahir nantinya benar-benar menjawab tantangan zaman dan kebutuhan bangsa.

Quote