Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek) RI RAPBN TA 2023 sebesar Rp80,221 triliun.
Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikbud Ristek sebesar Rp10,145 triliun dan akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI. Hal itu berdasarkan surat No 51423/MPK.A/PR.07.04/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Baca: Banteng Surabaya: Kenaikan Harga BBM Untuk Selamatkan APBN
“Komisi X DPR RI dan kemendikbud ristek RI sepakat akan melakukan pendalaman kembali terhadap rincian program dalam usulan tambahan pagu, setelah mendapatkan persetujuan dari Banggar DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng ketika memimpin Rapat Kerja Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Dalam rapat tersebut, masih kata Agustina, Komisi X DPR RI juga menekankan kepada Kemendikbud Ristek terkait rangkaian pembahasan pagu indikatif dan pagu sementara RAPBN TA 2023 agar pembahasan RAPBN sebelumnya menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan.
Baca: Putra Apresiasi Langkah Nadiem Rombak Seleksi Mandiri PTN
“Pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023 pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan rapat kerja hari ini tanggal 8 September 2022, sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Kemendikbud Ristek RI pada RAPBN TA 2023,” lanjut politisi PDI-Perjuangan itu.
Komisi X DPR RI menekankan Kemendikbud Ristek RI agar Pasal 80 huruf I dan huruf j pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.