Denpasar, Gesuri.id – Konjen Tiongkok Gou Haodong, menilai kebijakan penertiban yang dilakukan secara tegas oleh Gubernur Bali Wayan Koster merupakan tindakan yang sangat berani dan baik untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.
Koster mengaku telah menertibkan kepada pengusaha jasa pariwisata yang illegal (tidak memiliki ijin), maupun terhadap perusahaan berizin namun usahanya menyimpang dari perijinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengeluarkan Surat Gubernur yang memerintahkan Bupati dan Wali Kota SeBali untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya.
Baca: DPRD Bali Dukung Kontribusi Pengembangan Budaya & Lingkungan
"Dengan Surat Gubernur tersebut, penertiban yang kita lakukan berlaku untuk seluruh pengusaha jasa pariwisata dari semua negara, termasuk yang diselenggarakan oleh pengusaha lokal Bali. Jadi, tidak hanya pengusaha dari Tiongkok. Artinya, kebijakan tersebut sama sekali tidak dilakukan secara diskriminatif," papar politisi PDI Perjuangan di Denpasar, Jumat (23/11).
Lebih lanjut, Koster mengatakan bahwa, kebijakan tersebut tidak bisa diartikan mengganggu hubungan dan kerjasama dengan Tiongkok yang selama ini telah berjalan dengan baik.
"Ini semata-mata hanya dilakukan untuk pengusaha yang melakukan praktek tidak sehat dan melanggar peraturan hukum yang merusak citra pariwisata," tegasnya.
Dihadapan dihadapan Konjen Tiongkok Gou Haodong, Koster juga membeberkan kebijakan pembangunan kepariwisataan Bali 5 tahun ke depan.
Salah satu targetnya adalah menata secara menyeluruh penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya dan berkualitas, yang berkaitan dengan pengembangan destinasi pariwisata, produk pariwisata, promosi pariwisata, dan peningkatan pelayanan pariwisata secara berkualitas.
Baca: Koster Siap Tindak Toko Ilegal Milik WNA Tiongkok
"Terkait dengan kebijakan ini, semua pihak yang ikut dalam penyelenggaraan pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab, untuk menjaga citra pariwisata Bali dan Indonesia," ungkapnya.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Koster, semua pihak yang ikut dalam penyelenggaraan Pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab untuk menjaga citra Pariwisata Bali dan Indonesia.