Ikuti Kami

Kontroversi Mobil Jabatan Untuk Pimpinan DPRD, M Dikky: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Dikky menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan mobil tersebut.

Kontroversi Mobil Jabatan Untuk Pimpinan DPRD, M Dikky: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
M Dikky Suryadi Khusaini. | Foto : Dok dikky.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi, merespons kontroversi pengadaan mobil jabatan untuk empat pimpinan DPRD. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan mobil tersebut.

“Tidak masalah jika diambil kembali. Saya masih memiliki kendaraan pribadi yang cukup untuk mendukung tugas-tugas saya,” kata politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (29/3/2025).

Dikky, putra sulung tokoh senior PDI Perjuangan Suryadi Khusaini, menilai polemik ini berlebihan.

Menurutnya, isu pengadaan mobil dinas Sedan Honda Accord seolah-olah menggambarkan pimpinan DPRD tidak memiliki kepedulian di tengah defisit anggaran daerah.

Dijelaskan Dikky, pengadaan mobil dinas itu telah diusulkan dalam APBD Pekanbaru 2024 dan dibahas dalam rapat DPRD. Namun, eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami tidak ikut campur dalam proses pengadaannya karena itu bukan ranah kami. Jika ada yang ingin tahu lebih lanjut, silakan tanyakan langsung ke Sekwan. Jangan menciptakan kegaduhan. Bagi saya, ini bukan hal yang krusial,” tegasnya.

Dikky juga menekankan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

“Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini jelas menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhak atas rumah dinas dan kendaraan jabatan. Baru kali ini Pemko bisa memenuhinya,” jelas Dikky.

Dalam pengadaan mobil jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru ini tidak adanya pelanggaran hukum atau etika di sana. Jika dikaitkan dengan imbauan Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran, menurutnya, tidak ada relevansi.

“Imbauan itu baru muncul dalam PP Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Januari. Sementara pengadaan mobil ini sudah direncanakan jauh sebelumnya,” ujarnya.

Dikky pun mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Jangan ada narasi yang menggiring opini seolah-olah pimpinan DPRD Pekanbaru tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi APBD saat ini,” pungkasnya.

Sumber: www.riauin.com

Quote