Ikuti Kami

Korban Banjir DKI Tuntut Rp2 M, Gembong: Tanyakan Pemprov!

"Ketika tidak memberikan pelayanan terbaik ke warganya, pasti warganya lakukan komplain. Karena itu, hari ini dikomplain".

Korban Banjir DKI Tuntut Rp2 M, Gembong: Tanyakan Pemprov!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai korban banjir DKI Jakarta 2021 menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2 miliar hal yang wajar.

Baca: Korupsi di DKI, Dewi Tanjung: Novel Baswedan Lindungi Anies

Hal itu, lanjutnya, karena Pemprov DKI tidak memberikan pelayanan terbaik terkait banjir.

"Yang namanya tugas pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Ketika tidak memberikan pelayanan terbaik ke warganya, pasti warganya lakukan komplain. Karena itu, hari ini dikomplain," kata Gembong, Jumat (5/3).

Gembong mengatakan dasar sejumlah pihak melayangkan komplain adalah merasa dirugikan akibat banjir beberapa saat yang lalu. 

Menurutnya, mereka dirugikan mungkin karena merasa kinerja Pemprov DKI Jakarta yang belum baik.

"Kebanjiran ada kerugian kan. Saya kira itu biasa saja dalam alam demokrasi seperti ini, karena dia merasa dirugikan, kenapa mereka merasa dirugikan? Karena bagi mereka menganggapnya mungkin kok Pemprov tidak serius menangani persoalan banjir. Mungkin kan seperti itu, hanya mungkin, dugaan," ucapnya.

Gembong menyebut Pemprov DKI harus bertanggung jawab terkait keluhan warga DKI Jakarta tersebut. 

Pertanggungjawabannya, kata dia, dalam bentuk penyelesaian persoalan banjir di DKI Jakarta.

"Ya tanggung jawabnya sudah pasti harus, tetapi pertanggungjawabannya gimana? Memperbaiki kinerja dalam arti pengentasan persoalan banjir, pasti harus bertanggung jawab. Pemerintah kan harus beri jaminan ke warganya untuk hidup nyaman, tenteram, itu harus beri jaminan itu. Kalau mereka ditunjuk tidak bisa beri jaminan, itu gagal harapan masyarakat itu," ujarnya. 

Baca: Safari Politik Ketum Golkar, Hendrawan: Wajar Saja

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta menyambangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. 

Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Dilansir dari detik.

Quote