Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan kasus korupsi lahan Munjul terkait program DP Rp 0.
Baca: Korupsi Tanah Munjul, Prasetyo: Tanggung Jawab Pemprov DKI !
Itu dikatakannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (21/9).
Sementara Prasetyo, kata Gembong, dipanggil terkait dengan persetujuan anggaran untuk Perumda Sarana Jaya sebagai penyertaan modal.
“Bahwa beliau berdua itu diminta keterangan ya pasti ada keterkaiatan yang pertama soal anggaran. Tentunya ketua dewan kan tahu menyetujui terhadap alokasi anggaran yang kita berikan kepada Sarana Jaya sebagai penyertaan modal daerah. Kalau Pak Gubernur terkaitan dengan kebijakan terhadap pemberian PMD kapada Sarana Jaya, mungkin urutannya seperti itu,” jelas Gembong.
Namun, Gembong mengapresiasi keduanya telah menunjukkan ketaatan pada proses hukum dengan memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang sedang ditangani KPK.
“Kita apresiasi, justru menunjukkan ketaatan (Anies dan Prasetyo) dipanggil KPK agar bisa diklarifikasi terhadap persoalan yang dihadapi,” ujar Gembong.
Baca: Deddy: Rizal Ramli Arogan Mau Bantu Garuda Tapi Bersyarat
Gembong menilai Anies dan Prasetyo dimintai keterangan sesuai dengan kapasitas mereka sebagai Gubernur dan Ketua DPRD.
Menurut dia, Anies dimintai keterangan karena merupakan pengambil kebijakan terhadap program-program yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Anies dan Prasetio sama-sama memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, oleh penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9). Dilansir dari beritasatu com.