Ikuti Kami

Koster-Ace Tolak Proyek Reklamasi Teluk Benoa

Proyek reklamasi tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai visi misi Koster-Ace yakni ‘Nangun Sat Kertha Loka Bali’.

Koster-Ace Tolak Proyek Reklamasi Teluk Benoa
Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih, Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih, Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace)  menolak Reklamasi Teluk Benoa 

Proyek reklamasi tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai visi misi Koster-Ace yakni ‘Nangun Sat Kertha Loka Bali’.

Baca: Tama Singgung Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa

Penegasan ini disampaikan Koster-Cok Ace dalam pernyataan sikap atas rencana Reklamasi Teluk Benoa di Kantor Transisi, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Jumat (24/8) siang. 

Pernyataan sikap Koster-Ace terkait Reklamasi Teluk Benoa ini sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, meliputi alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia, sekala niskala. 

“Di mana alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali adalah warisan adiluhung dari para leluhur. Maka, pembangunan Bali ke depan harus direncanakan, diarahkan, dan ditata sesuai dengan nilai-nilai filosofi tersebut. Jadi, rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan,” tegas Gubernur terpilih yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster menegaskan, pembangunan Bali harus ramah lingkungan, berkelanjutan, dan wajib dilaksanakan berdasarkan komitmen yang sudah ada secara tegak lurus. 

“Pembangunan Bali didesain secara komprehensif dalam satu kesatuan pulau, pola dan tata kelola, memastikan pembangunan secara seimbang merata dan adil di seluruh wilayah Bali. Mengembangkan sumber daya Bali, dengan mengutamakan sumber kekuatan lokal menghadapi masalah dan tantangan secara lokal, global, nasional,” papar politisi asal asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Karena rencana Reklamasi Teluk Benoa dipastikan tidak terlaksana, Koster pun meminta Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, serta pihak ketiga dan lainnya yang berwenang dan memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung, agar menghentikan proses dalam bentuk apa pun, termasuk studi kelayakan, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan kegiatan sepanjang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Benoa.

Koster menegaskan, kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan Mangrove, menjadi kawasan yang hijau, bersih, dan indah. 

Baca: Kota Tua Luput, Gembong: Reklamasi Tak Pengaruhi Penilaian

Koster juga memastikan akan dilakukan normalisasi terhadap kawasan perairan Teluk Benoa. Dengan normalisasi, kawasan tersebut akan kembali lestari. Karena rencana Reklamasi Teluk Benoa sudah pasti gugur dengan sendirinya, kajian Amdalnya sudah habis berlakunya dan otomatis gugur. 

Koster meminta pihak yang pro dan kontra supaya menghentikan aksi demonstrasi, mengingat rencana Reklamasi Teluk Benoa tersebut sudah pasti tidak terlaksana.

Quote