Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster dan Senior Vice President General Counsel Marie Champey mewakili Christian Dior Couture SA menyepakati kerja sama untuk mempromosikan pemanfaatan kain tenun endek Bali dalam produk busana rumah mode Dior.
"Di dalam penggunaan kain endek Bali dan motif endek Bali oleh pihak Christian Dior, maka beberapa persyaratan harus terpenuhi," kata Koster di Denpasar, Sabtu (9/1).
Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama terkait Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali dan Christian Dior Couture S.A dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, secara virtual pada Jumat (8/1).
Baca: Ganjar Tambah Daerah Yang Terapkan PPKM
Koster mengemukakan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi melalui kerja sama itu yakni Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan kain endek Bali.
Kemudian ukuran kain endek yang diproduksi oleh perajin adalah maksimal 105 cm, selanjutnya untuk warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama-red) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin.
Selain itu, pihak Christian Dior dan pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi kain endek Bali.
Dalam kerja sama yang ditandatangani dua rangkap di Bali dan di Paris serta masing-masing dalam bahasa Bahasa Indonesia dan Inggris itu juga menuangkan kesepakatan kerja sama untuk melakukan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali yang memproduksi tenun ikat endek, dan di bidang-bidang lain yang menjadi kepentingan bersama yang disepakati para pihak.
Dalam penandatanganan itu juga disaksikan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan sejumlah kepala OPD lainnya.
Sebelum penandatanganan ini dilakukan, tercatat pada 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan kain endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021.
Kemudian pada tanggal 29 September 2020, dilakukan peluncuran koleksi yang dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week.
Baca: Koster Wacanakan Subsidi Biaya Tes Cepat Antigen
Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.
Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan kain endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan kain endek Bali yang diproduksi secara tradisional oleh penenun kaum perempuan Bali," ujar Koster.