Ikuti Kami

Koster: RUU Provinsi Untuk Kuatkan Bali

RUU ini akan memperkuat Bali dengan karakteristik budayanya. 

Koster: RUU Provinsi Untuk Kuatkan Bali
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster (kanan). (Foto: Istimewa)

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU Khusus Provinsi Bali
adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali. 

RUU ini akan memperkuat Bali dengan karakteristik budayanya. 

Baca: Koster Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinannya

“ Jadi supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan dengan otonomi khusus”, papar Koster ketika menerima kunjungan kerja DPD-RI di kantor Gubernur Bali, Kamis (24/10). 

Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan. 

“Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini” terangnya.

Menurut Koster, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu landasan Bali dan Nusa Tenggara adalah UUD Sementara 1950, namun sekarang UUD 1945. 

“ Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah”,  ujar Koster.
 
Kunjungan kerja DPD RI itu diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan para Anggota DPD RI yaitu Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah, Marthin Billa dari Kalimantan Utara, Ajbar dari Sulawesi Barat, Andi Muh. Ihsan dari Sulawesi Selatan, Hasan Basri dari Kalimantan Utara, Evi Apita Maya dari Nusa Tenggara Barat, Habib Said Abdurrahman dari Kalimantan Tengah, Maria Goreti dari Kalimantan Barat, Andri Prayoga Putra Singkarru dari Sulawesi Barat, Dewi Sartika Hemeto dari Gorontalo, serta Bambang Santoso dari Provinsi Bali. 

Baca: Koster Siap Pacu Pertumbuhan Ekonomi di Bali

Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini. 

“Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal”, papar Teras Narang.

Quote