Buleleng, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menyerahkan hibah sertifikat tanah ke Desa Adat Buleleng yang diperuntukkan bagi 72 kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan setempat sejak tahun 1956.
Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng disaksikan langsung oleh Bendesa Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan warga adat setempat.
"Sebelum hibah sertifikat tanah ini diserahkan kepada Desa Adat Buleleng, saya mendapat laporan nota dinas dari Kepala BPKAD Pemprov Bali mengenai besaran tarif sewa untuk warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali," kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Perpanjang SHGB Milik AP2META
Khususnya, warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali di Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja.
"Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya," ujar Koster.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala BPKAD Pemprov Bali, ia langsung berpikir masa orang yang sudah tinggal turun-temurun harus sewa lagi sampai ke anak cucu.
"Ini tidak masuk akal. Saya juga membayangkan, pasti warga yang tinggal di sana hidupnya tidak tenang karena terus berpikir suatu saat bisa direlokasi, apalagi secara administratif tanah ini milik Pemprov Bali, jadi bisa diambil alih," katanya.
Harga sewa lahan tersebut sebelumnya Rp1 juta per are per tahun. Kalau ditotal, menjadi Rp200 juta per tahun untuk 2 hektare lahan.
Baca: Bupati Hermus Serahkan 1.165 Sertifikat Tanah di 4 Distrik
"Saya pikir, kok cuma cari duit Rp200 juta saja sampai begitu? Saya di Kementerian bisa puluhan, ratusan miliar dapat. Jadi, saya putuskan tanah ini dihibahkan kepada Desa Adat Buleleng. Kenapa? Karena desa adat punya aturan awig-awig dan pararem untuk krama (warga)," ujar Koster.
Desa adat, lanjut dia, juga bisa menambah palemahan (wilayah) dan diikat melalui oararem, sehingga selamanya tanah ini menjadi aset desa adat dengan syarat-syarat tidak boleh dijual.
"Kemudian, saya minta bandesa adat harus mebakti (sembahyang) di Pura Dalem menyatakan janji tidak akan jual atau merelokasi warganya, namun lahan ini peruntukannya tetap untuk warga tanpa sewa," ucapnya.
Namun, yang menempatinya dikenakan semacam "ayah-ayahan" atau kewajiban adat yang diatur pararem atau bisa ke dalam awig-awig. Koster dalam kesempatan itu menegaskan di era kepemimpinannya telah memetakan tanah Provinsi Bali yang mana bisa dikembangkan jadi infrastruktur pemerintah, yang mana untuk sentra ekonomi, dan yang mana bisa dihibahkan untuk buat sekolah, kantor, wantilan desa adat hingga untuk pendukung ekonomi di desa adat.