Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri.
Baca: Koster Harapkan LPD Percepat Perekonomian Warga
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna ke III DPRD Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1).
Koster menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang Desa Adat, Senin (14/1).
Gubernur Koster mengatakan bahwa usulan rencana perubahan nama tersebut didasarkan pertimbangan objektif. Cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat nantinya dapat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan).
Adapun kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) yang direncanakan Gubernur Koster mencangkup tiga bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat.
Di samping itu, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit),sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa Adat benar-benar merupakan lembaga keuangan adat yang misi dan kegiatannya berdimensi sekala-niskala dalam rangka mewujudkan Pancakreta dan Pancayadnya.
“Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali," papar Politisi PDI Perjuangan ini.
Baca: Koster Usulkan Insentif bagi Desa yang Sukseskan Pemilu
Koster melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK. Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa (LPD) tetap dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Ngakan Made Samudra menyampaikan penolakan terhadap perubahan nama tersebut.