Bali, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelayanan publik di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan, baru-baru ini.
Baca: Gerindra Ngebet Koalisi? Pilpres 2024 Masih Dinamis
Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali secara langsung didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Putu Sudiana, dan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.
Dengan memanfaatkan waktu luangnya ditengah aktivitas yang sangat padat, Gubernur Koster menyampaikan tujuan peninjauannya ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan untuk mengecek kinerja para pegawai Pemprov Bali, apakah berjalan lancar atau tidak saat melayani masyarakat, pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kehadiran Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung dan di Kabupaten Tabanan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan di lapangan, mengingat antusias tinggi dari masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini.
Hal ini terjadi setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, ada 3 kebijakan strategis pro-rakyat, khususnya dibidang Pajak Kendaraan Bermotor yang disambut positif oleh masyarakat, karena terdapatnya:
1.Kebijakan Diskon Pajak: Wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda.
2.Kebijakan Pemutihan: Wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda.
3.Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II: Wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini.
Warga yang sedang melakukan pembayaran wajib pajak memberikan apresiasi dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster dan menyampaikan banyak terimakasih atas regulasi yang telah meringankan beban masyarakat Bali.
Gubernur Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam keterangan persnya, menyampaikan berdasarkan hasil pengatamannya dilapangan, ternyata masih ada warga yang nunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun lamanya di Kabupaten Tabanan, termasuk juga di Kabupaten Badung.
“Namun demikian, para wajib pajak yang memiliki sepeda motor dan mobil menyampaikan sangat senang dengan kebijakan yang Saya keluarkan ini, karena yang nunggak pajak kendaraan bermotor diatas 2 tahun sangat diringankan bebannya. Seperti di Tabanan ada seorang Ibu yang nunggak pajak sampai 5 tahun, namun ia dapat diskon 3 tahun dan hanya membayar pajak 2 tahun. Kalau ditotalkan secara Rupiah, dia mendapatkan diskon Rp 700.000 X 3 : Rp 2.100.000 ia mendapatkan keringanan, tanpa bunga dan tanpa denda. Jadi Saya kira ini sesuatu yang sangat baik, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang penurunan pendapatannya itu cukup signifikan, sehingga memberatkan masyarakat untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak maupun biaya balik nama, maupun juga pajak kendaraan bermotor yang regulernya,” jelasnya.
Gubernur Koster juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauannya, hampir semua warga yang ia temui saat meninjau langsung proses pelayanan public di UPTD PPRD tersebut mengharapkan agar kebijakan ini diteruskan lagi tahun depan. Gubernur Koster sendiri berjanji akan mempertimbangkan apa yang menjadi harapan masyarakat agar mereka tertib membayar pajak.
Lebih lanjut, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengatakan dari pencapaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor telah mencapai target.
“Jadi lagi satu bulan, yakni bulan Desember masih ada waktu untuk mencapai diatas target 100 persen, dan ini suatu kinerja yang baik yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha beserta uni kerja di UPTD dengan para pegawainya. Untuk itu, jangan kendorkan semangat kerja keras ini, agar target ini bisa tercapai dengan baik, sehingga Saya telah memperintahkan Kepala Bapenda Bali agar tidak ada hari libur, Sabtu-Minggu tetap kerja. Kalau berhasil, Saya kira target pendapatan asli daerah Saya kira akan tercapai dan sangat diperlukan untuk membiayai keperluan pembangunan Bali yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.
Baca: Ima Mahdiah: Formula E Akan Jadi Beban Politik Gerindra
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, PKB-nya Kami target sebesar Rp. 286 milyar lebih, dan yang telah terealisasi Rp. 286 milyar lebih (100,3 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp. 171 milyar lebih, dan yang baru terealisasi sebanyak Rp. 95 milyar lebih (55,64 %). Kemudian di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, target PKB-nya Rp. 107 milyar dan yang teralisasi Rp. 101 milyar lebih (95, 11 %). Sedangkan untuk target BBNKB Rp. 59 milyar lebih, dan yang teralisasi Rp. 31 milyar lebih (52,18%).
Warga Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Wayan Merta yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, dihadapan Gubernur Koster menyampaikan ucapan terimakasihnya, karena telah meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021. Sedangkan, Ni Putu Lili yang merupakan warga dari Tabanan mengungkapkan rasa syukurnya, karena kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster di masa pandemi telah meringankan beban ekonomi keluarganya.
“Saya belum membayar pajak PKB selama 5 tahun, namun atas kebijakan Bapak Wayan Koster, Saya mendapatkan diskon pajak sebanyak 3 tahun, sehingga secara ekonomi Saya merasa teringankan, apalagi kebijakan ini telah membebaskan bunga maupun denda,” ungkapnya dihadapan mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Di akhir kunjungannya, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, dan Pembebasan Biaya BBNKB II akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021.