Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana tekankan musyawarah dan mufakat apabila terjadi permasakahan di lingkungan masyarakat sehingga menghasilkan keputusan dan solusi terbaik tanpa adanya konflik.
"Semoga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah yang hari ini kita lakukan dapat memberikan pemahaman dan solusi untuk menyelesaikan permasalah dilingkungan masyarakat secara musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari,” kata Kostiana saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, di Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, Jumat (5/5).
Baca: Sosialisasi PIP, Kostiana Ajak Masyarakat Bumikan Pancasila
Kostiana berharap, dengan adanya sosialisasi perda tentang rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan untuk meyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap wilayah.
"Semoga dengan adanya peraturan daerah tentang Rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik ringan yang terjadi di masyarakat,” harapnya.
Baca: Novita Hardini Ingin KPM PKM Bermanfaat Bagi Sesama
Sementara Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang, Peltu Adi Purnomo juga berharap, dengan adanya kegiatan ini Provinsi Lampung dapat mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“Supaya tidak ada konflik-konflik lagi, agar tercipta situasi yang kondusif karena dengan begitu perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” tutupnya