Ikuti Kami

KPK DKI Bentukan Anies Mana Prestasinya?

"KPK DKI itu sudah dibentuk sejak 2018, lalu apa saja hasil yang sudah dikerjakan dan apa saja prestasinya? silakan dibeberkan ke publik".

KPK DKI Bentukan Anies Mana Prestasinya?
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan kinerja KPK DKI selama empat tahun sejak 2018 dibentuk oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yang dikepalai oleh Bambang Widjojanto.

"KPK DKI itu sudah dibentuk sejak 2018, lalu apa saja hasil yang sudah dikerjakan dan apa saja prestasinya? silakan dibeberkan ke publik," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (10/4).

Baca: Anies Diminta Tarik Dana Formula-E, Beli Vaksin Anak Sekolah

Kata pria yang kerap disapa Kent itu, manuver Anies Baswedan kembali menjelaskan kinerja KPK Ibu Kota blunder, disaat ada kasus pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, yang menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK Nasional yang notabene adalah anak buahnya sendiri dan kasus tersebut secara jelas telah merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Apakah kasus yang menjerat Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya kinerja dan prestasi dari KPK DKI?," tanya Kent.

Seharusnya, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta tak perlu repot-repot membuat KPK cabang DKI jika pejabatnya saja masih ada yang mencuri uang rakyat.

Contohnya anggaran pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

Pemprov DKI seharusnya sensitif mengenai hal ini, ikuti sajalah peraturan yang sudah ditetapkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, jangan mempertahankan ego sektoral dengan bermanuver sendiri yang tidak perlu, atau memang Pak Anies tidak sudah percaya lagi dengan keberadaan dan kemampuan KPK, hingga membuat KPK tandingan," kata Kent.

Menurut Kent, jika Gubernur Anies Baswedan berniat mengedepankan semangat transparansi dan akuntabel dalam mengawasi, memantau, dan mencegah korupsi dilingkungan Pemprov DKI bisa dimaksimalkan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemprov DKI Jakarta seperti Kejati DKI dan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemantauan serta evaluasi dan pengawasan korupsi di lingkungan kerja Provinsi DKI Jakarta.

Jika hanya mengawasi dan memantau bisa dilibatkan Forkopimda, ajak mereka diskusi dan meminta saran serta masukan, bagaimana menyikapi adanya kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, maksimalkan peran dua Lembaga ini yang notabene adalah Mitra Kerja Pemprov DKI Jakarta. Jangan membuat keputusan yang ngawur dengan mendirikan KPK DKI," sambungnya.

Pasalnya, kata Kent, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direvisi dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu.

Materi UU KPK yang baru direvisi itu salah satunya soal penghapusan salah satu ayat dalam pasal di Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi, dan Pasal 19 ayat (2), yang mengatur bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi, dihapus.

Kini bunyi Pasal 19 UU KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Jadi memang KPK tidak lagi bisa bikin cabang di Provinsi, dan itu akan menghabiskan anggaran yang besar. Kita percayakan saja ke KPK nasional. Background saya Sarjana Hukum, jadi saya paham betul bagaimana menginterpretasikan Undang Undang, Pasal per Pasal, kita harus berpedoman kepada Undang Undanglah," kata Kent.

Selain itu, menurut Kent, Meskipun jika di perbolehkan oleh Undang Undang bisa membuat KPK cabang DKI Jakarta, dalam segi rekrutment anggota juga harus transparan dan harus benar-benar akuntabel, jangan malah melibatkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak memiliki sertifikasi sebagai Penyidik.

Penyeleksian harus transparan, libatkan masukan dari masyarakat, karena KPK suatu lembaga yang sakral. Jangan melibatkan anggota TGUPP, memangnya mereka punya sertifikasi sebagai penyidik dalam mencegah kasus korupsi?, masyarakat semua tahu bahwa mereka kan hanya tim sukses Pak Anies waktu lalu, kecuali jika Negara Republik Indonesia punya Pak Anies, boleh boleh saja membuat aturan sendiri dan membuat KPK Provinsi, jangan membuat ibukota seperti perusahaan nenek moyangnya sendiri. Harusnya jika ingin membuat kebijakan libatkan DPRD dan perpatokan kepada Undang Undang, jangan membuat aturan sendiri," ketusnya.

Oleh karena itu, Kent pun menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan agar membuat prestasi yang bisa membanggakan warga DKI dan jangan membuat program dagelan yang hanya bisa menghamburkan uang rakyat.

"Buatlah prestasi yang membanggakan dan membuat masyarakat senang di akhir menjelang jabatan menjadi gubernur, jangan membuat dagelan-dagelan menghabiskan uang rakyat," pungkasnya

Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan berbagai cara untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

Namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi atau TGUPP KPK DKI.

Anies Baswedan pun mengatakan, KPK Ibu Kota ini bertugas untuk membantu dirinya dalam mengawasi, memantau, dan mencegah korupsi.

Menurutnya, korupsi bisa disebabkan karena sistem birokrasi, yakni seorang yang memiliki kewenangan dapat terjebak dalam praktik korupsi.

Untuk mencegah dampak sistem tersebut, pemerintah DKI Jakarta membuat smart planning budgeting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: Tugu Sepeda Rp800 Juta, Gilbert: Lebih Baik Untuk Pendidikan

Menurut Anies, melalui sistem ini, perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dilakukan secara digital.

Smart planning budgeting ini merupakan pembaruan dari sistem e-budgeting pemerintah DKI.

Anies mengganti sistem e-budgeting setelah ramai isu anggaran lem aibon dan lainnya dalam APBD 2020.

Anies pun sempat menyalahkan sistem e-budgeting terdahulu sebagai biang kerok munculnya anggaran janggal lem aibon, balpoin, dan lainnya dalam proses penyusunan APBD DKI 2020.

Menurutnya, sistem tersebut tak cukup pintar untuk mencegah kehadiran anggaran janggal. Dan kini Smart planning budgeting baru digunakan dalam penyusunan APBD DKI 2021.

Quote