Ikuti Kami

KPK Lanjutkan ke Tahap II, Ini Substansi Protes Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan

KPK Abaikan Hak Sekjen PDI Perjuangan Dapatkan Keadilan Hukum

KPK Lanjutkan ke Tahap II, Ini Substansi Protes Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras, bahkan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sekjen PDI Perjuangan tidak mendapatkan keadilan hukum jika KPK melakukan langkah terbarunya.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa setelah mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red). Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto," kata Ronny Talapessy memulai penjelasannya kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Dukung Efisiensi Anggaran

Ronny mengaku sangat menyesalkan tindakan KPK, apalagi baru sehari sebelumnya, Selasa (4/3/2025) Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan.

"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge," jelas Ronny.

Nah, karena mendapatkan informasi dari KPK akan masuk tahap II (penyerahan tersangka dan alat bukti) tersebut, akhirnya Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melayangkan surat protes keras kepada KPK.

"Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia," jelas Ronny.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Ronny menuturkan, surat protes terhadap KPK itu sudah diajukan dengan dasar bahwa sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," tandas Ronny Talapessy.

Quote