Ikuti Kami

KPK Seharusnya Hentikan Penanganan Kasus, Hasto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat

Hasto Sebut KPK Langgar UU 19/2019 dan Putusan MK 21/2014, Ini Penjelasannya.

KPK Seharusnya Hentikan Penanganan Kasus, Hasto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyatakan KPK seharusnya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019.

"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3).

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Hasto menjelaskan bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. "Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya lebih banyak berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara. "Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," kata Hasto.

Hasto mengutip Pasal 11 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. "Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. "KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum," ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. "Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik," ujarnya.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. "Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang," kata Hasto, mengutip pidato Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK karena tidak memenuhi syarat kerugian negara. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, demi menegakkan keadilan dan menghormati batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Quote