Ikuti Kami

Kriminalisasi Politik Warnai Dakwaan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Sebut KPK Lakukan Misi “Balas Dendam"

Tim hukum juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan.

Kriminalisasi Politik Warnai Dakwaan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Sebut KPK Lakukan Misi “Balas Dendam
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Jakarta, Gesuri.id - Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya sarat dengan nuansa kriminalisasi politik. 

Dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim kuasa hukum menyebut kasus ini merupakan pembalasan atas pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Hasto sebelum penetapan tersangka. 

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Pada 13 Desember 2024, Hasto dihubungi seseorang yang mengaku utusan lembaga negara dan diminta agar tidak memecat Joko Widodo serta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDIP dalam waktu 24 jam. 

“Jika tidak, Hasto akan dijadikan tersangka KPK. Ini jelas intimidasi politik,” tegas Maqdir dalam persidangan saat membaca Nota Keberatan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, penetapan tersangka pada 24 Desember 2024—sehari sebelum Natal—dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap keyakinan agama Hasto. “Ini bukan sekadar ketidaktahuan KPK soal tanggal merah. Ini arogansi kekuasaan yang sengaja mengganggu perayaan Natal klien kami,” kata Maqdir.

Tim hukum menyoroti ketiadaan bukti konkret dalam dakwaan. Menurut Ronny Talapessy, Kuasa Hukum lainnya, KPK hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa fakta baru. “Lebih dari 90% materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” ujarnya.

Bahkan, saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam BAP-nya mengaku hanya “mengira-ngira” bahwa uang suap berasal dari Hasto. “Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny 

Kuasa hukum menegaskan kasus ini terkait konflik internal PDIP. Pemecatan Joko Widodo dan Gibran—yang disebut sebagai “junjungan” pihak tertentu—dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto. “Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu,” kata Ronny 

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Tim hukum juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) diterbitkan pada 18 Desember 2024 tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru. 

“Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum.”

Karenanya, Tim Penasihat Hukum mendesak Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar. Lalu membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.

“Kami yakin hakim akan melihat kebenaran ini. Hasto adalah korban kriminalisasi untuk melemahkan PDIP,” pungkas Ronny.

Quote