Ikuti Kami

Krisantus Imbau Revisi PP soal RRI-TVRI Segera Ditetapkan

PP No 12 dan 13 tahun 2005 agar segera ditetapkan pemerintah. 

Krisantus Imbau Revisi PP soal RRI-TVRI Segera Ditetapkan
Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan menyerukan agar Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI, yakni PP No 12 dan 13 tahun 2005, segera ditetapkan pemerintah. 

Krisantus menegaskan, peraturan pemerintah itu memuat beberapa pasal penting diantaranya  tugas dewan pengawas dan direksi, relasi dan tata kelola kelembagaan antara dewas dan direksi, maupun status pembina kepegawaian lembaga penyiaran publik RRI & TVRI.

Baca: Sekjen Hasto: Semua Orang Tentu Ingin Di-endorse Jokowi

“Salah satu dasar pentingnya adanya revisi peraturan pemerintah tersebut adalah untuk memperbaiki dan mengharmonisasikan hubungan antara Dewas dan direksi. Sebab, berdasarkan pengalaman di masa lalu, relasi yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi di kedua lembaga penyiaran publik tersebut mengalami kerentanan disharmoni dan konflik sebagaimana pernah terjadi di TVRI maupun RRI,” tegas Krisantus, Rabu (17/8).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, revisi PP terkait TVRI ini diantaranya pasal-pasal yang rencana hendak ditambahkan dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru tersebut mengatur terkait kewenangan pemberhentian direksi harus melalui izin Presiden, serta adanya pasal larangan keterlibatan dewan pengawas dalam urusan teknis. 

"Jangan sampai dewan pengawas ikut-ikutan terlibat urusan teknis, apalagi merasa paling benar dan merasa lebih memiliki kewenangan dalam memimpin LPP. Semoga tidak seperti itu," pungkas Krisantus. 

Baca: Jadi Wasit Lomba Bakiak, Hasto Ingatkan Jangan Curi Start!

Sebagaimana ditulis dalam laporan audit lembaga penyiaran publik di Radio Republik Indonesia yang ditulis sejumlah peneliti dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020, disebutkan terkait dengan tata kelola dan relasi kelembagan dewas dan direksi belum tercapai sinergi yang maksimal antara dewan pengawas dan dewan direksi, akibat tiadanya aturan hubungan dewas dan direksi tentang hak, kewenangan dan area tanggung jawab masing-masing antara direksi dan dewan pengawas.

"Karena itulah dengan adanya PP yang baru, saya berharap dewas dan direksi harmoni, dan bisa bersinergi secara optimal," ujar legislator dapil Kalimantan Barat tersebut.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote