Jakarta, Gesuri.id - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengungkap kronologi pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK saat mendampingi pemeriksaan di gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Pengakuan Kusnadi disampaikan saat dirinya melayangkan laporan ke Komnas HAM atas dugaan penyalahgunaan prosedur oleh penyidik KPK kepada dirinya, Rabu (12/11).
Kusnadi menceritakan pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar jam 10.40 WIB, bertempat di Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ia sedang duduk dan merokok di halaman Kantor KPK, kemudian ada orang yang memakai masker dan topi memakai baju putih memanggilnya, dan mengatakan bahwa ia dipanggil "Bapak" dalam hal ini Sekjen Hasto Kristiyanto, yang meminta handphone.
"Saya langsung merespon dan naik ke lantai 2 kantor KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift dan kemudian sesampainya saya di lantai 2, saya dipersilahkan duduk menunggu sebentar dan disitu saya bertemu bapak yang memanggil saya di halaman, beliau memperkenalkan namanya pak Rossa, kemudian oleh beliau saya disuruh masuk ke ruangan," ujarnya.
Di ruangan tersebut, lanjut Kusnadi, ia dimintai handphone Sekjen Hasto dan diberikan. Kemudian ditanyakan kepadanya apakah ada handphone Hasto yang lain, Kusnadi menjawab tidak ada.
"Tetapi beliau memaksa saya untuk membongkar isi tas dengan nada membentak dan marah-marah. Begitu tas dibuka ada handphone dan langsung diambil dan seluruh isi tas dikeluarkan dari tas tersebut. Kemudian beliau berusaha menyita semua barang yang ada di tas tetapi saya menolak, karena didalamnya ada uang cash yang akan dipergunakan untuk membayar tiket pesawat ke Ende, beliau bilang "ini penggeledahan badan", setelah barang dikeluarkan semua saya menunggu di pojok disuruh keluar dulu menunggu di luar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusnadi menceritakan saat di luar dan bertemu Sekjen Hasto Kristiyanto, ia menceritakan jika tasnya ditahan.
Disitulah, menurut Kusnadi, terjadi perdebatan antara Sekjen Hasto dan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, dimana Sekjen Hasto memprotes atas dihadirkannya stafnya tersebut tanpa adanya Surat panggilan dan pendampingan Kuasa Hukum.
Untuk itu, Hasto meminta kepada penyidik agar anak buahnya itu turun karena tak berkaitan dengan pokok perkara dan pemeriksaan yang tengah ia jalani. Namun, penyidik kemudian meminta waktu lima menit untuk berbicara dengan Kusnadi.
Kusnadi juga menceritakan saat dirinya diantar oleh seseorang yang bernama Prasetyo ke Ruang 36 lantai 2, penyidik KPK Rossa menanyakan dompet dan saku-saku Kusnadi sebab dikira ada barang yang dibawa.
"Kemudian pak Rossa satu persatu memeriksa tas saya, saya berkata "pak kok ini disita semua, kemudian pak Rossa berkata "sudah diam saja kamu duduk, kemudian pak Rossa mengambil paksa 1 buah handphone di tas dan 1 buah handphone pribadi saya, beserta barang-barang yang ada di tas, tetapi untuk uang cash tidak diambil, karena saya menyampaikan "kalau uang ini diambil siapa yang tanggung jawab bayar tiket, kemudian beliau berkata "ini penggeledahan badan", padahal saya bukan saksi terkait pemanggilan tersebut, tetapi tetap diproses penyitaan barang-barang tersebut, setelah itu saya diminta KTP untuk diperiksa sebagai pemegang barang tersebut," ungkapnya.
Kusnadi juga mengatakan dirinya sempat ditanyakan soal Harun Masiku oleh penyidik Rossa dan ia menjawab tidak tau, namun dirinya malahan dituduh tidak punya pendirian dan diminta untuk tidak berbohong. Bahkan kepada Kusnadi, penyidik menyatakan bahwa dalam Islam dilarang untuk berbohong.
"Kamu orang Islam kan? Kamu tahu kan kalau bohong. Bohong itu di Neraka, bahanya berat," kata Kusnadi kembali menirukan penyidik.
"Kemudian saya tetap diproses oleh pak Prasetyo, untuk pembuatan Surat Tanda Terima Barang Bukti dan Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang. Kemudien pak Rossa masuk kembali, beliau berkata kalau saya akan dipanggil kembali," sambungnya.
Kusnadi mengaku diperiksa selama tiga jam dari semula yang dijanjikan hanya lima menit, padahal ia tidak tau apa-apa.
Kusnadi juga menceritakan pasca dirinya selesai diperiksa dan kembali ke Kantor DPP PDI Perjuangan, Hasto meminta buku catatan DPP dan dijawabnya buku tersebut telah disita padahal buku tersebut menyangkut rahasia partai dan kedaulatan pertai.
"Bapak kaget dan berkata "ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahesia partai dan kedaulatan pertai", dan Bapak waktu di Kantor KPK hanya taunya handphone saja yang ambil, dan setelah itu saya memeriksa surat-surat tersebut, ternyata pada Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor: STPBB/1284/DIK.01.05/23.06/2024, tanggal yang terketik salah, tanggal yang terkeäk pada Surat tersebut 23 April 2024," pungkas Kusnadi mengakhiri surat pernyataannya yang dibuat dengan sejujur-jujurnya.