Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya kembali menghujamkan kritik keras pada penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 dan 17 tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Baca: Dewi Aryani Resmikan BLK & Tanam Pohon di Ponpes Slawi Tegal
Kritik keras Politikus vokal itu, terutama terkait syarat Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (SPBJ) dalam promosi jabatan ASN.
Atty mempertanyakan, berapa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan syarat SPBJ dalam promosi jabatannya.
Atty menegaskan, syarat promosi jabatan bagi ASN di kota Bogor
dengan SPBJ sangat melukai hati para ASN.
"Seharusnya, persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan. Seingat saya, ada Diklat PBJ bagi ASN kota Bogor yang bersumber dari APBD," ujar Atty.
Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor itu pun meminta Pemkot menghitung jumlah ASN dengan SPBJ yang dibutuhkan.
Setelah itu, Pemkot membaginya berdasarkan angkatan setiap tahunnya, untuk mendapat Sertifikasi PBJ.
"Tapi, Sertifikat PBJ itu jangan dijadikan sebagai syarat Promosi Jabatan. Dalam Perpres 16/2018 dan PP 17/2020, tidak ada bab, pasal dan huruf yang menyebutkan rotasi dan promosi bagi ASN wajib memiliki SPBJ. Justru yang disarankan dalam Promosi Jabatan bagi ASN adalah menggunakan merit sistem," ujar Atty.
"Gunakan syarat promosi dan rotasi ASN di Pemkot Bogor dengan Merit Sistem atau Pyramid! Bukan sistem selera penguasa!" tambahnya.
Atty menyatakan, Perwali 16 dan 17 /2019 serta revisinya yang menjadi Perwali 50- 51/2020 yang mengharuskan adanya SPBJ, telah membunuh rasa keadilan bagi ASN. Menurut Atty, Perwali itu dipaksakan dan tampak sebagai Perwali "suka-suka".
Atty mengungkapkan, banyak aspirasi dari ASN yang merasa tak mendapatkan kesempatan promosi karena Perwali SPBJ itu. Hal itu semakin menimbulkan kekecewaan, karena Perwali itu sendiri ternyata tak dijalankan secara konsisten.
"Ada indikasi oknum ASN yang mendapat promosi sebagai admistrator eselon 3A-3B yang tak punya SPBJ. Jika ini benar terjadi dan ada buktinya, adalah kesalahan besar yang berdampak hebat dan merugikan karir ASN di Kota Bogor," tegas Atty.
Baca: Tantri Bararoh Ajak Generasi Milenial Belajar Geopolitik
Atty menegaskan, setiap produk payung hukum itu seharusnya memberi kemudahan, terlebih menyangkut karir dan masa depan ASN.
Menurutnya, tidak ada payung hukum yang mengatur di atasnya secara mutlak dan mengikat, yang menyebutkan SPBJ sebagai syarat promosi dan jabatan bagi ASN.
"ASN Kota Bogor adalah bagian dari rakyat! Punya kontribusi dan hak politik di arena Pilpres, Pileg dan Pilkada!" tegas Atty.