Ikuti Kami

Lahan Sawah Susut 6.977 Hektare, Zulham Ingatkan Pemkab Malang Jangan Seremonial Saja!

Zulham mengkritisi lambatnya langkah Pemkab menyikapi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan yang kian marak tanpa pengawasan serius.

Lahan Sawah Susut 6.977 Hektare, Zulham Ingatkan Pemkab Malang Jangan Seremonial Saja!
Anggota Komisi 4 DPRD, Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.

Malang, Gesuri.id - Anggota Komisi 4 DPRD, Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok soroti keras Susutnya Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Sebagai anggota komisi yang membidangi ketahanan pangan, Zulham mengkritisi lambatnya langkah Pemkab menyikapi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan yang kian marak tanpa pengawasan serius.

“Saya lihat seremonial terus ini Pemkab. Kemarin dengan rekan-rekan TNI AD dan sebelumnya dengan Kementerian Pertanian, seremonial boleh saja tapi jangan lupa dengan kerja strategisnya. Kan kita sama-sama paham arahan Presiden Prabowo harus fokus kerja,” ujar Zulham yang juga Pembina Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Malang kemarin (28/2). 

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Penurunan LBS di Kabupaten Malang memang cukup kritis. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, lahan persawahan pada 2019 tercatat seluas 44.375 hektare. Data itu terus turun drastis pada 2024 hingga tersisa 37.398 hektare. Dengan demikian, dalam kurun lima tahun terjadi penyusutan sawah sebesar 6.977 hektare. 

Zulham menilai, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perizinan pengeringan lahan sawah di Kabupaten Malang. Padahal, kata Zulham. sesuai ketentuan perundangan, dalam alih fungsi lahan itu harus dilakukan langkah yang sangat detail terkait kajian lapangannya. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengutip Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Di pasal 44 ayat 1 jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ancaman pidananya 5 tahun dan ada denda 1 miliar rupiah. Tapi sampai saat ini rupanya di Kabupaten Malang ayem ayem aja, ada apa ini?” ujar Zulham.

Zulham meminta agar Bupati Malang H Sanusi yang baru dilantik pekan lalu untuk segera kerja cepat untuk menyikapi hal ini. Apalagi, ujar Zulham, pemerintah pusat telah memberikan atensi serius kepada sektor pertanian dan ketahanan pangan. Pria yang juga menjabat Ketua KNPI Kabupaten Malang itu menyebutkan, susutnya lahan sawah ini menjadi faktor yang mengakibatkan produksi padi di Kabupaten Malang turut merosot. 

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

“Data BPS Kabupaten Malang mengungkap, pada 2021, jumlah produksi padi mencapai 503,42 ribu ton. Kemudian pada 2022 menurun menjadi 501,69 ribu ton, dan pada 2023 berkurang lagi menjadi 488,77 ribu ton. Masa iya begini dibilang baik-baik saja.” pungkas Zulham. 

Sebagai solusi, Zulham meminta Pemkab untuk mengkaji potensi penegakan hukum kepada para developer nakal yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. Terutama, untuk menegakkan sanksi lahan pengganti seluas dua kali lipat areal yang sudah telanjur berubah fungsi menjadi perumahan, kafe, bahkan, fungsi lain. 

“Harapannya, dengan sanksi tegas itu ada penambahan lahan baku sawah yang kemudian bisa difungsikan lagi sebagai lumbung penghasil padi dan tanaman pangan lain. Tujuan akhirnya mencari solusi bersama, bukan hanya seremonial saja,” kata Zulham. 

Quote