Ikuti Kami

Langgar Prokes, Bobby Jatuhi Sanksi ke 420 Tempat Usaha

Sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Langgar Prokes, Bobby Jatuhi Sanksi ke 420 Tempat Usaha
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," tegas Bobby di Medan, Rabu (7/7).

Baca: Abdy Ingatkan Warga Patuhi Prokes Saat Berwisata

Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.

Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.

"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," ucap Wali Kota.

Baca: Winarti Sidak Pelaksanaan Prokes di Pasar Unit II

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sofyan, mengatakan, tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat. 

Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro, tutur dia, terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan. 

"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," terang Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Quote