Ikuti Kami

Lasarus: Ada Preman Asuransi di Ganti Rugi Sriwijaya SJ 182

Praktik tak pantas itu diketahui Lasarus dari pengaduan sejumlah keluarga korban.

Lasarus: Ada Preman Asuransi di Ganti Rugi Sriwijaya SJ 182
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengendus adanya praktik premanisme dalam proses pencarian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182. Karena praktik premanisme tersebut, keluarga korban dipersulit untuk menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp1,25 miliar tersebut. 

Baca: Khusnul Khotimah Yakinkan PDI Perjuangan Pro-Perempuan

Praktik tak pantas itu diketahui Lasarus dari pengaduan sejumlah keluarga korban. Dari pengaduan itu, dirinya mendapati informasi bahwa keluarga korban yang ingin dana ganti ruginya cair diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu. 

Padahal, lanjut Lasarus, maskapai Sriwijaya Air tidak memberlakukan persyaratan tambahan tersebut. Setelah dikonfirmasi ulang ke pihak maskapai, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi. 

"Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia. Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri," katanya saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, sebagaimana dilansir dari cnnindonesiacom. 

Tindakan zalim yang dilakukan pihak asuransi kepada keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air ini pun telah disampaikan Lasarus ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, hari Rabu (18/1/2023) kemarin. Kepada Menhub, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 2 itu meminta masalah tersebut bisa segera diselesaikan mengingat ada banyak keluarga korban yang sudah cukup lama menanti kejelasan. Di momen rapat itu, Lasarus juga menegaskan bahwa tidak sepantasnya pihak asuransi mengatur negara. 

Baca: Indah Rusmiati Dukung Teknologi Beras Nuswantara

"Saya berharap ini bisa diselesaikan. Minta ke asuransi itu jangan ngatur-ngatur negara ini. Kok asuransi bisa ngatur negara ini? Sampai tadi pihak Sriwijaya Air minta saya panggil sekalian pihak OJK dan asuransi. Ini negara hukum bukan negara preman," tuturnya. 

"Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ," tegas politikus yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat tersebut.

Quote