Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) agar bisa menghadirkan akses e-katalog yang berkeadilan khususnya bagi pelaku usaha di industri konstruksi.
Baca: Andreas Hugo: Polemik Tarif TN Komodo Picu Persoalan Baru
"Kami berharap kepada LKPP dengan sistem e-katalognya mereka bisa berkeadilan memberi akses terutama terkait rantai pasok material dan konstruksi," kata Lasarus di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Sistem e-katalog merupakan aplikasi belanja daring besutan LKPP mulai diterapkan sejak 2012 dan hingga kini terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa bagi pemerintah baik untuk level pusat hingga daerah.
Pengembangan e-katalog juga sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Namun Lasarus mengaku mendapatkan cukup banyak aduan dari penyedia jasa atau layanan di industri tersebut terkait dengan kesulitan untuk mengakses e-katalog.
Padahal seharusnya sistem e-katalog bisa diikuti banyak pelaku usaha di Tanah Air agar layanan itu bisa menggerakan perekonomian dari layanan lokal termasuk dalam pembangunan infrastruktur.
Ia mencontohkan salah satu pemanfaatan e-katalog juga telah diterapkan dalam proyek infrastruktur terbaru Indonesia yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
E-katalog harusnya bisa memenuhi kebutuhan pembangunan IKN dengan lebih optimal agar dapat memberikan efek ganda atau "multiplier effect" yang tepat kepada masyarakat Indonesia.
"Harus ada kepedulian dari kita, agar pemanfaatan komponen lokal jadi utama," ujarnya.
Maka dari itu diperlukan lebih banyak akses merata khususnya yang menjangkau pelaku usaha lokal untuk bisa mendaftarkan diri atau terhubung ke sistem e-katalog.
Di samping permintaan untuk memberikan kemudahan akses, LKPP juga diminta tetap melakukan pengawasan dan pemantauan standar.
Baca: Ansy Lema: Persoalan Sampah di Kupang Butuh Upaya Konkrit
Hal itu dilakukan agar pelaku usaha yang mendaftar di e-katalog memenuhi standar kualitas produk atau layanan yang baik.
"LKPP wajib menghadirkan e-katalog yang handal baik di level nasional, sektoral, dan lokal. Tentunya dengan memastikan bisa diakses dan dipenuhi para tender pengadaan barang dan jasa yang berkualitas," tutup Lasarus.
Kurator: Syahrul.