Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti harga rumah menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp14,4 miliar. Menurut Lasarus, nominal tersebut terlampau mahal mengingat tanahnya sudah bersifat gratis.
"Tanah di sana kan sudah tidak beli. Kita kan hanya harga bangunan, sementara tanah kan sudah hibah statusnya. Kalau investasi, jangan dimunculkan di APBN," kata Lasarus dalam keterangan pers yang dibagikannya kepada awak media, Sabtu (28/1).
Baca: Mufti Apresiasi Keterlibatan Waskita Karya di IKN Nusantara
Lasarus menuturkan, angka sebesar itu masih terbilang murah jika dibangun di Jakarta. Dirinya pun lantas mempertanyakan, apakah anggaran senilai Rp14,4 miliar itu sudah termasuk dengan furnitur dan perabotan rumah tangga lainnya.
"Kalau di Jakarta mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal. Tapi, kalau di sana kan sudah tidak beli tanahnya. Kalau itu investasi, ya sudah tidak kita bicarakan. Tapi kalau itu APBN, tolong itu dihitung ulang," tegasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun 36 unit rumah menteri di IKN Nusantara dengan anggaran Rp519,06 miliar atau sekitar Rp14,4 miliar per unit. Pembangunannya akan dilakukan melalui skema multiyears contract (MYC) 2022-2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan isi dari rumah para menteri di IKN nantinya akan dilengkapi dengan seluruh isi perabotan rumah tangga. Sehingga, lanjut dia, rumah tersebut akan langsung siap ditempati para menteri.
Baca: Said Tegaskan Revisi UU IKN Untuk Penyempurnaan
Iwan menambahkan bahwa hunian para menteri nantinya berbentuk rumah tapak yang memiliki 2 lantai dan 1 lantai semi-basement. Perumahan menteri akan ditempatkan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), di lokasi persil 104 dan 105 KIPP IKN.
Adapun desain yang disiapkan terdiri dari dua tipe, yakni downslope dan upslope atau hunian di lahan berkontur atau perbukitan. Luas bangunannya sekitar 580 meter pesegi dan luas lahan kurang lebih 1.000 meter persegi.