Ikuti Kami

Lasarus Tegaskan Program 3 Juta Rumah Juga Bagian Dari Kewajiban Pengembang

Pemerintah berkewajiban untuk memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembanguan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat nasional.

Lasarus Tegaskan Program 3 Juta Rumah Juga Bagian Dari Kewajiban Pengembang
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1/2011, sebagai kewajiban pengembang untuk membuat rumah.

"Program 3 juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian, karena di undang-undang perumahan dan pemukiman itu ada kewajiban pengembang," kata Lasarus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

Lasarus mengatakan, beleid itu mengatur pengembang sebagai pemangku kepentingan dalam penyediaan rumah, yang wajib membangun sebanyak 3 rumah sederhana jika sudah membangun satu rumah mewah.

Dalam pasal 3, pemerintah berkewajiban untuk memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembanguan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat nasional.

Hanya saja, kewajiban tersebut tetap dilakukan dan dikoordinasikan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait, dengan sejumlah pelaksanaan koordinasi, singkroniasi, hingga sosialisasi kebijakan.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Adapun, Presiden Prabowo sebelumnya memang telah mencanangkan untuk membangun sebanyak 3 juta rumah yang akan tersebar di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Namun, hingga saat ini program tersebut masih belum menemukan kemajuan yang signifkan, bahkan masih belum memperlihatkan keseriusan.

Quote