Ikuti Kami

Launching Rumah RJ, Karolin : Persoalan Hukum Kian Beragam

Karolin mengatakan, program rumah restorative justice (RJ) telah mengikuti perkembangan zaman.

Launching Rumah RJ, Karolin : Persoalan Hukum Kian Beragam
Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melakukan launching Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Selasa (29/3).

Landak, Gesuri.id – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melakukan launching Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Selasa (29/3). Launching ini dihadiri Forkopimda Landak, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Dusun, RW, RT, dan organisasi masyarakat.

Baca : Karolin Beri Bantuan Rumah Swadaya dari Tunjangan Bupati

Karolin mengatakan, Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplentasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak. Saat ini, Kejaksaan Negeri Landak menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat.

 

“Kami ucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Landak yang telah berhasil menjalankan program ini, bahkan termasuk yang paling duluan se-Kalimantan Barat. Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah,” ucapnya.

Program rumah Restorative Justice tersebut, kata dia, telah mengikuti perkembangan zaman. Sebab, saat ini persoalan di bidang hukum semakin beragam. “Persoalan dibidang hukum saat ini semakin beragam, karena zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah Restorative Justice ini. Jadi program ini bertujuan untuk menyikapi dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga di satu sisi kita memanfaatkan kearifan lokal yang ada,” ujar Karolin.

Baca : Bupati Karolin Terima Anugerah Perempuan Indonesia 2022

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan, ada beberapa syarat dalam melakukan RJ. Yaitu, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal, ancaman di bawah lima tahun, kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan masyarakat mendukung terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak.

 

“Jika memenuhi syarat tersebut Kami bisa melakukan Restorative Justice seperti yang sudah kami lakukan yakni perkara yang ada di Kecamatan Mandor,” ucapnya. mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan Restorative Justice. Ia berharap, rumah Restorative Justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Nagabang dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.

Quote