Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan minta pemerintah daerah (Pemda) Bali untuk menindaklanjuti soal penutupan yang terjadi pada irigasi subak di Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Supartha yang didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suwitra, Ni Luh Yuniati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya di kantor DPRD Fraksi PDI Perjuangan, pada Selasa (4/2/2025).
“Atas dasar tersebut maka perihal penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, untuk kemudian dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut,” ujarnya.
Supartha Fraksi dari PDI Perjuangan menegaskan, jika memang terbukti bukti bersalah maka patut di proses secara hukum.
”Hal ini agar aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Apabila ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum,” tambahnya.
Menurut Supartha Fraksi PDIP ini, Provinsi Ball dan Kabupaten Badung pada dasarnya memang sangat memerlukan investor untuk berinvestasi namun terdapat batasan-batasan kearifan lokal Bali.
“Sebagaimana salah satu contoh pada sistem subak yang secara konseptual dan aktivitasnya tetap dilestarikan, yang sekaligus juga digunakan sebagai daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” ucapnya.
Sehingga investasi yang berorientasi menjaga lingkungan tentu sangat diharapkan, investor yang akan dan sedang berinvestasi tidak akan dihalangi ataupun dipersulit untuk mengusahakan suatu wilayah atau daerah.
Namun, Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai kuasa pengguna kewenangan tentu telah mengetahui dan memahami perihal bentuk kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan.
“Provinsi Bali dan Kabupaten Badung tentu masih menjaga kelestarian alam sebagai warisan kearifan lokal Bali sehingga Investor yang akan dan sedang berinvestasi perlu untuk melakukan komunikasi secara berjenjang untuk memastikan segala bentuk kegiatan yang akan dan sedang dilakukan tidak menyebabkan rusaknya dan/atau terganggunya aktivitas lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung namun tetap mendapatkan gangguan,” jelasnya.
Mencermati dinamika tersebut maka perlu direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk melakukan pembenahan struktural sebagai bagian dari evaluasi kinerja, penyegaran lembaga dan pemantik semangat melaksanakan tujuan yang ingin dicapai.
Sehingga dengan adanya penyegaran tersebut kemudian dapat dilakukan upaya-upaya tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dalam melaksanakan penertiban merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Equality before the law perlu dikedepankan sebagai prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum atau sebagai kesetaraan di depan hukum.
Dalam sistem hukum modern bahwa prinsip equality before the law merupakan prinsip fundamental yang dapat dipergunakan untuk menjamin bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum.
Prinsip ini tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya termasuk apakah mereka adalah masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor. Sehingga hak-hak setiap orang, baik sebagai masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor memiliki kesempatan yang sama untuk dilindungi.
Selain itu baik terhadap masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor yang secara hukum dapat dinyatakan telah dilanggar maka terhadapnya wajib dimintakan pertanggungjawaban berupa penertiban hingga proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: kabar1news.com