Ikuti Kami

Legislator Banteng Lebak Juesganedi Ibnu Jarta Berjanji Perjuangkan Hak dan Nasib Guru Honorer

Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Lebak berharap pemerintah daerah bisa segera melakukan pengangkatan status.

Legislator Banteng Lebak Juesganedi Ibnu Jarta Berjanji Perjuangkan Hak dan Nasib Guru Honorer

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Juesganedi Ibnu Jarta berjanji akan memperjuangkan nasib guru honorer untuk mendapatkan hak-haknya. 

Hal itu diungkapkan politisi PDI Perjuangan ini usai dirinya mendengarkan langsung keluh kesah soal kesejahteraan serta keinginan untuk diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Lebak berharap pemerintah daerah bisa segera melakukan pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Selain itu, mereka juga meminta solusi agar kesejahteraan jika mereka dinyatakan tidak lolos PPPK akibat faktor usia. Hal itu tidak lepas dari penghasilan mereka selama ini yang hanya mendapat honor mulai dari Rp150 hingga Rp 500 ribu setiap bulan.

Keinginan para pendidik yang mengatasnamakan Forum Guru Honorer Negeri 10 Tahun Lebih (FGHN 10+) menjadi PPPK itu disampaikan saat mereka mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di aula rapat DPRD Lebak, Jumat (27/12/2024) lalu.

“Saya merasa kaget dengan pengakuan guru yang mengikuti RDP, upah yang didapat mereka sangat jauh dari kata sejahtera. Kita (Komisi III) akan memperjuangkan tuntutan guru menjadi P3K,” kata Junaedi, Minggu (29/12/2024).

“Soal kesejahteraan, jadi bagaimana memanusiakan manusia dalam konteks seorang guru, menjadi aktor mencerdaskan bangsa tetapi pendapatannya kurang. Bagaimana mendapatkan informasi jelas terkait dengan pengangkatan P3K. Itu yang akan kita lakukan,” sambung Junaedi saat disinggung apa yang bakal dilakukan Komisi III atas keinginan para guru honorer.

Namun demikian, Junaedi juga meminta para guru honorer untuk memahami aturan yang berlaku, baik itu soal pengangkatan ke PPPK maupun solusi jika nanti tidak lolos menjadi PPPK.

“Bagaimana pun juga forum FGHSN ini harus fokus saat menjalankan tugasnya, sembari kita kawal terus, soal kesejahteraan. Namun temen-temen juga harus memahami, ada aturan setingkat kabupaten dan lainnnya,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Hidayatullah mengungkapkan tuntutan guru akan segera diakomodir, namun tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer. Namun, pihaknya akan berusaha memperjuangkan terkait aturan usia P3K. 

“Bagaimana nasib kami, kami berharap honorer ini bisa diangkat semua. Jadi sekali lagi kami ingin menegaskan syarat untuk menjadi ASN PPPK Dinas Pendidikan berada di barisan depan kami akan membantu,” pungkasnya.

Sumber: www.satelitnews.com

Quote