Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan Agus Setiawan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) dalam upaya menciptakan kondusivitas di Kota Medan.
“Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif,” kata Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di halaman Vihara Bogha Sampada Budhist, Jln Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/2/2025).
Ia mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
Kata, Agus bahwa bahwa sebenarnya Perda No. 10/2021 tersebut sangat sederhana.
“Namun intinya jika semua tertib, maka semuanya bisa merasakan ketentraman. Jadi apa yang harus tertib? Tertib dalam berkendara di jalan, tertib dalam membangun rumah dan menggunakan halaman yang ada di pekarangan kita dengan baik,” tegas politisi muda PDI Perjuangan ini.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” sambungnya.
Dijelaskan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan bahwa Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.
Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial hingga tertib membuang sampah.
“Juga kita harus tertib dalam membuang sampah. Namun, pada saat masyarakat sudah tertib, kita juga berharap pemerintah, bisa mendukung dengan OPD-OPD atau staf-stafnya ikut tertib,” kata Agus.
“Saya yakin yang hadir hari ini semuanya pasti adalah orang-orang yang dalam kehidupan sehari-hari tertib. Tertib itu, termasuk jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Agus Setiawan yang duduk di Komisi III DPRD Medan itu.
Karena buang sampah sembarangan, lanjut Agus, banyak warga melapor ke DPRD Medan jika selokannya sering tersumbat dan berdampak banjir.
“Lalu, oleh dewan minta kepada Dinas PU agar datang membersihkan selokan yang tersumbat itu, eh tahu-tahu warga buang sampah sembarangan lagi,” tegasnya.
Agus juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” pungkasnya.
Sumber: jurnalx.co.id