Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan agenda tindak lanjut hasil inspeksi mendadak ke Perkebunan kalibendi Kecamatan Glagah.
Diundang hadirkan dalam rakor tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Banyuwangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, DPU Cipta Karya, PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
”Rakor ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami ingin mengetahui perizinan alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, Rabu (8/1/2025).
Patemo menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari SKPD terkait, terungkap bahwasannya Pemkab Banyuwangi sama sekali tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo.
”Dalam rakor terungkap bahwa tanaman pokok Perkebunan Kalibendo itu hanya cengkih, kopi, dan karet. Izin peralihan komoditas tanam tidak ada, kalaupun ada tanaman komoditi, seharusnya dilakukan secara tumpangsari,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta Pemkab Banyuwangi segera melakukan tindakan tegas kepada pemegang HGU. Selain itu pengelola atau pemegang HGU juga diminta melakukan mitigasi bencana.
”Mitigasi bencana harus ada sehingga ketika terjadi bencana alam, Pemkab Banyuwangi tidak disalahkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Partana mengatakan, peralihan fungsi hak guna usaha (HGU) dari tanaman keras ke tanaman komoditi harus ada pengurusan izin ke Pemkab Banyuwangi.
”Sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Dalam peralihan fungsi lahan harus sesuai regulasi PP 18 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” tuturnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pertanagan Nasional (BPN) Banyuwangi, Machfoed Effendi, Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada perubahan komoditi dalam HGU Perkebunan Kalibendo. Jikapun ada perubahan, tentu regulasinya atas seizin Pemkab Banyuwangi.
”Proses perubahan komoditi tanaman pokok menjadi tanaman hortikultura harus ada izin, namun sejauh ini tidak ada perubahan,” tegasnya.
Machfoed Effendi menjelaskan, Perkebunan Kalibendo memiliki dua HGU, yaitu HGU nomor 4/Kampunganyar dan HGU nomor 1/Bulusari yang akan berakhir di tahun 2035
Rakor Komisi IV DPRD banyuwangi terkait perijinan alh fungsi lahan Perkebunan Kalibendo
Dua HGU tersebut memiliki luasan 813 hektare. Rinciannya, 529 hektare di HGU nomor 4/Kampunganyar dan 284 hektare di HGU nomor 1/Bulusari.
”Perkebunan Kalibendo memang memiliki dua HGU dengan total luas 813,78 hektare lebih. Dua HGU tersebut akan berakhir pada tahun 2035. Di atas lahan HGU tersebut tanaman pokoknya ada tiga komoditi, yaitu kopi, cengkih, dan karet, kalau ada perubahan harus ijin dulu,” pungkasnya.
Sumber: www.kabarrakyat.id