Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bayu Satya Prawira mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis di Subang saat melakukan peliputan.
Menurutnya, kekerasan terhadap insan pers menjadi salah satu bukti bahwa perjuangan mewujudkan pers yang merdeka dan bebas dari ancaman masih membutuhkan perjuangan panjang.
Ia menilai bahwa kekerasan terhadap insan pers bukanlah kekerasan yang tertuju pada individu, melainkan sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Dalam hal ini, Bayu juga akan terus melakukan pengawalan terhadap kejadian kekerasan yang terjadi terhadap Hadi Adrian selaku insan pers dan juga terhadap kebebasan berpendapat lainnya.
”Saya akan terus mengawal kejadian ini, sehingga insan pers dan rekan-rekan aktivis dapat terus bersuara tanpa ada intimidasi dan juga mendapat kekerasan. Semoga kejadian kekerasan ini, menjadi kejadian intimidasi terakhir terhadap insan pers,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap wartawan media online Hadi Hardian saat melakukan peliputan menuai banyak kecamatan dari berbagai pihak. Salah satunya, datang dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang.
“Kami menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan dan melakukan konfirmasi di wilayah Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe,” ungkap Ujang Yusup Zavet, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.
”Perbuatan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi pers, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” ungkapnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Tugas jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan pelaku kekerasan harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan, yang bisa dikenakan pidana penjara.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kejadian ini. Keamanan dan kebebasan jurnalis adalah tanggung jawab bersama. PDI Perjuangan berdiri bersama insan pers untuk memperjuangkan ruang demokrasi yang sehat, bebas dari intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap keadilan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Sumber: www.lampusatu.com