Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 berlangsung di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (21/1/2025).
Anggota Komisi III ini mengatakan, Perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal di Jawa Barat.
“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Dewan daerah pemilihan (Dapil) Kota Bekasi-Depok ini.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Faisyal ini, Perda Nomor 5 Tahun 2023 menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentunya sangat penting karena memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” ujar Bang Faisyal.
Bahkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, seluruh pekerja, baik penerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan ini.
“Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. Sosialisasi ini juga untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya.
Sumber: www.limitnews.net