Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman meminta Pemkab lebih selektif dalam mengeluarkan perizinan toko modern.
Ia menyarankan agar Pemkab Kuningan ke depan dapat mempertimbangkan kondisi lingkungan dalam setiap pendirian toko modern, serta dampaknya terhadap para pedagang kecil.
“Kami berharap agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan,” kata Rohaman, pada Senin (20/1/2025).
Ia tidak mempersoalkan pendirian toko modern seperti Alfamart dan Indomaret serta toko modern lainnya di Kuningan, selama Pemda Kuningan dapat mempertimbangkan sejumlah poin penting. Terlebih di sejumlah kecamatan saat ini ternyata masih diperbolehkan adanya pendirian toko modern selama kuota tersedia.
“Seperti di Kecamatan Luragung itu ternyata masih ada kuota. Tetapi tidak untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan,” ungkap Rohaman.
Politisi PDI Perjuangan yang baru menjabat sebagai anggota DPRD Kuningan dari Dapil Kuningan IV ini, kembali menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah ke depan lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehingga kebijakannya betul-betul pro terhadap ekonomi kerakyatan.
“Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera,” ucapnya.
Menanggapi terkait adanya penyegelan salah satu toko modern (Indomaret) di Jalan Ir H Juanda oleh Satpol PP, berdasarkan data dari SKPD terkait, Rohaman menyebut penyegelan tersebut telah sesuai prosedur. Apalagi tak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan telah habis.
Rohaman menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Mitra Kerja Komisi I DPRD, tidak pernah menerbitkan izin bagi toko modern tersebut, karena tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya memang sudah habis atau nol. Berdasarkan Perda (Perda Nomor 11/2011), zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan adanya pendirian toko modern baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh,” jelasnya.
Langkah tegas tersebut, lanjut Rohaman, menunjukkan komitmen tegas pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.
“Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin. DPMPTSP juga tidak pernah menerbitkan izin, karena rekomendasi dari Diskopdagperin tidak ada,” pungkasnya.
Sumber: www.siwindumedia.com