Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh sekolah.
Posko ini menanggapi banyaknya keluhan dari warga terkait ijazah yang belum diserahkan, baik di SMA/SMK negeri maupun swasta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, H. Edi Fauzi, S.IP, menyampaikan hal ini kepada media pada Kamis (6/2/2025).
Edi, yang juga merupakan anggota Komisi 2 DPRD Indramayu, sebelumnya telah mendampingi alumni dalam mengambil ijazah di beberapa sekolah, seperti SMK Al Huda Kedungwungu Anjatan dan SMA Ma’arif Legok Lohbener.
Meski berstatus sekolah swasta, para siswa akhirnya bisa mendapatkan ijazah mereka berkat pendampingan tersebut, meskipun masih memiliki tunggakan.
“Alhamdulillah, kami telah melakukan pendampingan ke beberapa sekolah agar para alumni dapat mengambil ijazahnya tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar Edi.
Selain dirinya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu lainnya juga turut bergerak ke berbagai sekolah untuk mendampingi alumni dalam pengambilan ijazah.
Langkah ini merupakan bentuk advokasi terhadap kebijakan pemerintah agar tidak ada lagi ijazah yang tertahan.
“Kami membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan mereka terkait ijazah yang masih tertahan di sekolah,” jelasnya.
Menurut Edi, laporan mengenai penahanan ijazah terus berdatangan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga aduan langsung dari masyarakat.
Kasus ini tidak hanya terjadi pada lulusan SMA/SMK, tetapi juga SMP, MTs, dan MA. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar ijazah bisa segera diserahkan kepada pemiliknya.
“Posko pengaduan ini mempermudah masyarakat yang ingin melapor, baik secara langsung ke kantor DPRD maupun melalui anggota Fraksi PDI Perjuangan dari berbagai komisi. Semua laporan akan kami data dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Edi menambahkan bahwa posko ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan dalam pengambilan ijazah.
Masyarakat yang mengalami kendala diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya agar hak mereka sebagai peserta didik dapat diperjuangkan.
Layanan ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/Sekre tentang percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Sumber: sekbernews.id