Ikuti Kami

Loloskan WNI Dari India, Pemprov DKI Wajib Turun Tangan!

"Karena ini sudah masuk ranah publik maka Inspektorat tidak harus menunggu, tetapi Inspektorat harus jemput bola".

Loloskan WNI Dari India, Pemprov DKI Wajib Turun Tangan!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun tangan atas seorang pria inisial S yang merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang menggunakan kartu pas untuk meloloskan WNI yang pulang dari India tanpa karantina.  

Baca: Tewasnya BIN Papua, Puan: Tuntaskan KKB, Rangkul Masyarakat

"Karena ini sudah masuk ranah publik maka Inspektorat tidak harus menunggu, tetapi Inspektorat harus jemput bola kaitan dengan pelanggaran ini. Karena tidak bisa toleransi lagi soal ini," kata Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (28/4).

Gembong menegaskan bahwa ada aturan mengenai pensiunan Provinsi DKI Jakarta. Dia menekankan, walaupun oknum tersebut telah pensiun, Inspektorat harus tetap mengambil tindakan.

"Sudah ada prosedur, ketika orang itu sudah pensiun harus ada prosedur yang berlaku. Lah bagaimana melakukan pengawasan, kalau di Jakarta kan ada paguyuban pegawai Pemprov DKI Jakarta. Setelah pensiun mereka kan dalam bentuk pengawasan mereka, tetapi karena ini menyalahgunakan status, seolah-olah status dia kan pegawai padahal sudah pensiun, itu Inspektorat masih bisa melakukan tindakan yang tegas berkaitan dengan pelanggaran itu, harus tegas," jelas dia.

Gembong juga meminta aparat penegak hukum jangan ragu melakukan tindakan tegas. Dugaan pelanggaran yang dilakukan S, kata Gembong, dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Aparat penegakan hukum jangan ragu untuk melakukan penindakan yang tegas atas tindakan pelanggaran ini. Semua harus taat pada prosedur hukum yang ada bahwa satu nyawa berharga di republik ini, jadi jangan bermain-main dengan persoalan kesehatan, persoalan nyawa. Siapapun yang menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan keselamatan jiwa maka harus diproses secara hukum yang seadil-adilnya dan tegas, konsisten," tegasnya.

Polisi mengungkap sebelumnya mafia karantina di Bandara Soetta. Pengungkapan itu bermula saat WNI berinisial JD yang baru pulang dari India lolos masuk Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta tanpa prosedur karantina selama 14 hari.

Belakangan terungkap bahwa tersangka JD lolos atas bantuan tersangka S alias Sunarso yang merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, S mengatur hingga menjemput JD di Bandara Soekarno-Hatta setibanya di Tanah Air. S bisa mondar-mandir di Bandara Soetta karena memiliki kartu pas.

Baca: 141 Warga India Bawa Varian Covid, Anies Diminta Lacak!

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4).

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membantah bahwa tersangka S, adalah pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta. Pemprov menyatakan S tak terdaftar dalam database pegawai Dispar DKI. Namun polisi memiliki dokumen bukti bahwa mereka adalah pegawai Dispar DKI.

"Kami juga di sini kaget karena kami sama sekali tidak punya nama beliau di database maupun dari... yang kami tahu memang mereka bukan pegawai dinas," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/4). Dilansir dari detik.

Quote