Ikuti Kami

Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Ono Surono Ingatkan Etika dan Aturan

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan pentingnya etika dan aturan yang harus dipatuhi seorang pejabat publik.

Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Ono Surono Ingatkan Etika dan Aturan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Foto: Istimewa.

Jakarta, Gesuri.id - Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, liburan ke Jepang tanpa izin resmi tengah menjadi sorotan publik. Tak hanya warga Indramayu yang bereaksi, sejumlah pejabat tinggi pun ikut angkat bicara.

Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang melontarkan kritiknya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @ono_surono.

Menanggapi polemik tersebut, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan pentingnya etika dan aturan yang harus dipatuhi seorang pejabat publik, apalagi saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Jadi kalau pergi-pergi ya harus izin. Apalagi pergi ke luar negeri, paling tidak saya mah izin istri lah,” ujar Ono dikutip pada Senin (7/4).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang kepala daerah tidak bisa sembarangan bepergian ke luar negeri, meskipun untuk urusan pribadi.

“Jadi seorang pejabat, gubernur, bupati, wali kota apabila ingin pergi ke luar negeri harus izin ke Mendagri, harus izin ke Presiden, walaupun tidak terkait dengan dinas, urusan keluarga dan tidak dibiayai oleh APBD,” jelasnya.

Ono menyebutkan aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat oleh peraturan menteri dalam negeri yang khusus mengatur perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

“Sehingga yang terjadi saat ini di Indramayu yang sangat ramai. Di mana Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang pergi ke Jepang ini, menuai banyak reaksi dari masyarakat dan juga dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang pada akhirnya disukai oleh Wakil Mendagri, Kang Bima Arya,” paparnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat kabarnya akan segera memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi.

“Nah informasinya nanti akan memanggil Bupati Indramayu untuk mengklarifikasi,” ujar Ono.

Ia pun menambahkan bahwa sanksi tegas bisa saja dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Sudah banyak gubernur, bupati, wali kota yang diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi menurut saya ini harus dihormati,” jelas Ono.

Jika sanksi tersebut benar dijatuhkan, maka posisi Bupati akan diisi oleh Wakil Bupati selama masa pemberhentian.

“Dan kalau memang pada akhirnya Lucky Hakim diberhentikan sementara selama tiga bulan, maka secara otomatis Wakil Bupati H Saepudin akan menggantikannya selama tiga bulan,” lanjutnya.

Meski demikian, Ono mengaku tidak khawatir dengan roda pemerintahan di Indramayu selama masa sanksi berlangsung.

“Menurut saya tidak ada masalah. Dan Pak Haji Saepudin selama ini memang turun ke masyarakat. Jadi tidak ada masalah kita harus hormati betul. Haturnuhun,” pungkasnya.

Sumber: ciremaitoday.com

Quote