Ikuti Kami

Mahfud MD: Pejabat jadi Tersangka Tak Mau Mundur, Tak Tahu Diri

Mahfud: Tadi sudah saya sampaikan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar.

Mahfud MD: Pejabat jadi Tersangka Tak Mau Mundur, Tak Tahu Diri
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam yang juga calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyinggung adanya pejabat negara yang berstatus tersangka namun tidak mau mundur dari jabatan. Mahfud menyebut, kebanyakan mereka enggan mundur karena belum menerima vonis dari pengadilan.

"Tadi sudah saya sampaikan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar. Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika. Bukan melanggar hukum, melanggar etika. Memang kalau belum di vonis kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap saja saya menteri," ujar Mahfud di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Seharusnya, menurut Mahfud, pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sadar diri dan malu akan status hukumnya itu. Namun di Indonesia, kebanyakan pejabat tak mau mundur meski sudah terseret kasus pidana.

"Harusnya begitu tersangka tahu diri, masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur. Enggak mau, karena saya belum divonis oleh pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum. Banyak orang melanggar hukum tapi besembunyi dibalik norma hukum, misalnya belum diputuskan oleh pengadilan jangan diganggu gugat, ini hak saya. Enggak tahu malu," kata Mahfud.

Berlindung pada Narasi Praduga Tak Bersalah

Mahfud menyebut, kebanyakan para pejabat yang melakukan demikian kerap berlindung dengan narasi asas praduga tak bersalah.

"Ada yang bilang, kan ada azas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak boleh disalah-salahkan. Azas praduga tak bersalah artinya sebelum bersalah, sebelum diputus oleh pengadilan. Lalu bercerita lah soal asas praduga tak bersalah. Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding 'kamu melanggar azas praduga tak bersalah'. Saudara, hukum itu harus dimulai praduga bersalah," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri yang juga melalukan demikian. Firli tak mau mundur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

Quote