Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud MD tak mau ikut campur soal banyaknya desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim Mahakamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan terbukti melanggar etik berat.
Mahfud menyebut segala keputusan berada di tangan Anwar Usman. Namun, dia mengatakan urusan itu juga berkaitan dengan moral Anwar.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11).
Di sisi lain Mahfud memuji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Mahfud menyebut putusan itu melampaui ekspektasinya.
"Bagus, di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang," ujar Mahfud.
Mahfud menilai putusan MKMK itu tepat. Sebab, jika MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim, justru akan membuka ruang pengajuan banding.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan ada dua konsekuensi risiko jika Anwar Usman mengajukan banding. Pertama, putusan MKMK tidak memberi kepastian hukum.
Kedua, kata Mahfud, tidak adanya jaminan majelis banding akan bersikap objektif atau tidak 'masuk angin'.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," ujarnya.
Anwar Usman sementara itu konsisten menyatakan jabatan adalah milik tuhan usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.
"Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK] jabatan milik Allah," kata Anwar di Jakarta, Rabu (8/11).
MKMK telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly.
Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Menurut Bintan, lebih baik sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar adalah pencopotan dari hakim kontitusi, bukan hanya dari jabatan sebagai Ketua MK saja.