Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD turut merespons soal wacana untuk mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mahfud menyebut hal itu tidak diperlukan karena saat ini sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Ndah usah, DPA itu sudah dibubarkan berdasarkan hasil studi yang dulu dianggap tidak efektif," katanya ditemui wartawan di Gedung Sardjito, Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (22/05/2024).
Mahfud MD menilai, struktur tata negara yang ada saat ini sudah bagus dengan adanya Wantimpres. Dia mengatakan, alasan dihapuskannya DPA karena dianggap oleh sebagian besar pihak sebagai sesuatu yang buruk, yang kemudian pada masa reformasi diganti dengan lembaga yang setara, yakni DPD.
Menurutnya, wacana itu muncul karena saat ini banyak pihak yang berpikir untuk memposisikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak lagi menjabat. Di mana Jokowi akan ditempatkan di berbagai posisi termasuk DPA.
"Ya silakan saja dibicarakan, dibicarakan bahwa Pak Jokowi mungkin masih diperlukan dipolitik, silakan. Tetapi bentuknya seperti apa, langsung atau tidak langsung, dan apakah memang harus formal begitu atau tidak, itu terus saja didiskusikan," ucapnya.
Mantan Menko Polhukam itu tak mempermasalahkan jika setelah tidak menjabat Presiden Jokowi akan dimasukkan ke dalam struktur Wantimpres. Tapi lain hal jika kembali mengaktifkan DPA yang menurutnya terlalu berlebihan.
"Silakan saja kalau mau ke sana, ke Wantimpres. Tapi kalau menghidupkan kembali DPA menurut saya terlalu berlebihan hanya untuk satu orang lalu dibentuk lembaga negara sendiri yang sudah dianggap tidak tepat lalu dihidupkan lagi. Tapi silakan politik masih akan terus berproses," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut mendukung ide presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto agar dilembagakan. Bambang Soesatyo menyinggung untuk kembali membentuk DPA seperti pada Orde Baru.