Ikuti Kami

Mahfud Sebut Tiga Tugasnya yang Masih Menggantung sebagai Menteri

Tugas yang pertama, kata dia, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.

Mahfud Sebut Tiga Tugasnya yang Masih Menggantung sebagai Menteri
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, yang telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, menyebut ada tiga tugasnya yang masih menggantung atau masih dalam proses penyelesaian saat ini.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

“Tugasnya Menko Polhukam sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah pengunduran diri saya, yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari Presiden,” kata Mahfud.

Tugas yang pertama, kata dia, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.

“Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.

Kedua, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di mana menurut Mahfud, penyelesaian dari sudut korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.

“Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” terangnya.

Ketiga, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai menteri secara langsung kepada Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis petang. Surat yang disampaikannya berisi tiga hal.

Pertama Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.

Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti.

Ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri.

Mahfud menyatakan segala urusannya di Kementerian Koordinator Polhukam baru selesai (pengunduran dirinya sah) jika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden.

Quote