Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD optimistis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie akan bekerja dengan baik dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.
"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya (anggotanya). Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan (Bintan Saragih), ada Wahiduddin (Wahiduddin Adams), menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Mahfud mengakui bahwa dirinya pernah menyebut bahwa MKMK yang dibentuk oleh MK tidak bisa terlalu diharapkan karena segalanya bisa dibeli.
Pernyataan itu dilontarkan Mahfud ketika belum mengetahui siapa saja sosok yang masuk dalam susunan MKMK.
Namun, penilaian itu berubah setelah anggota MKMK diumumkan karena menilai Jimly, Bintan, dan Wahihuddin adalah sosok yang memperjuangkan demokrasi dan hukum.
"Kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," kata mantan ketua MK itu. Bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini pun menilai, sikap Jimly yang pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi kinerja MKMK. "Saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud berpandangan, publik sebaiknya tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK yang akan mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Saat itu, ia beralasan, tokoh-tokoh yang masuk dalam jajaran MKMK bisa dibeli dan direkayasa.
"Tapi, ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta pada 23 Oktober 2023.
Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.
Ia pun menegaskan bahwa putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud. "Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," ujarnya lagi.