Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di kota yang dipimpinnya. PKM ini juga wajib ditaati masyarakat di momentum malam Tahun Baru.
Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, meminta agar ketentuan PKM tersebut dapat didukung oleh semua pihak sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Termasuk oleh para pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Baca: Ganjar Siap Dampingi Presiden Disuntik Vaksin Pertama Kali
"Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, di mana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Karenanya saya mengajak seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak," tutur dia dalam keterangan persnya, Rabu (30/12).
Selain batasan jam operasional, Hendi juga menekankan pelaku usaha untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, kemunculan klaster baru penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
"Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur-sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Hendi kembali mengingatkan soal larangan kegiatan perayaan malam Tahun Baru. Pemkot Semarang dan aparat TNI Polri tidak segan akan melakukan penegakan hukum jika ada yang nekat melanggar.
Baca: Risma Ingin Carikan Rumah Bagi Pemulung & Ajari Usaha
"Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha," tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. "Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," imbuh dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang diatur PKM.
"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB kegiatan usaha harus sudah tutup atau berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," jelasnya.
Fajar berharap aturan PKM sudah dipahami dan kemudian ditaati oleh masyarakat dan para pelaku usaha. "Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati bersama dengan kondusif," pungkas dia, dilansir dari tagarid.