Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan masalah hukum PT Asuransi Jiwasraya harus terlebih dahulu dituntaskan demi menyehatkan perusahaan plat merah itu.
Untuk itu, lanjutnya, manajemen baru harus gerak cepat menuntaskan masalah dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tersebut.
Baca: Hendrawan: Korupsi Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama
"DPR mendukung penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," kata Hendrawan dikutip Antara, Senin (2/12).
Untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya, dia menjelaskan empat yang harus dilakukan manajemen, yaitu pertama memberikan informasi yang detail kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Kedua, manajemen baru harus mampu menjaga barang bukti, mengingat pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2014 silam. Ketiga, pemerintah dan manajemen baru tidak berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu. Keempat, manajemen baru bersama seluruh pemangku kebijakan harus berupaya mendukung penyehatan Jiwasraya.
Dari paparannya, Hendrawan menjelaskan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami ekuitas yang minus hingga Rp24 triliun per September 2019.
Dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi terhadap kasus tersebut merupakan kesalahan manajemen lama yang ketika Jiwasraya dipimpin Hendrisman Rahim.
"Ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," ujar Hendrawan.
Dugaan Praktik Korupsi
Dia menjelaskan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan bulan Oktober 2019.
Baca: Ditunggu Publik, Audit Jiwasraya Harus Benar dan Cermat
Ekuitas minus karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
"Kalau penempatan investasinya tepat, tentu kasus ini tak akan terjadi. Kalau saya lihat modus dugaan korupsi yang digunakan manajemen lama dengan cara-cara menempatkan investasi yang tampak bagus, padahal buruk," ujar Hendrawan.